Kesaktian Pancasila
Seperti yang telah diketahui, pancasila
berarti lima dasar negara. Selanjutnya, kesaktian, asal kata adalah sakti yang
menurut bahasa berarti mampu (kuasa) berbuat sesuatu yang melampaui kodrat alam
dan kesaktian itu berarti kepandaian (kemampuan) berbuat sesuatu yang bersifat
gaib ( melampaui kodrat alam ). Jadi, kesaktian pancasila adalah kepandaian (
kemampuan) yang dimiliki oleh lima dasar negara yang dapat berbuat sesuatu
melebihi kodrat alamnya senagai dasar negara.
Terbongkarnya G 30 S/ PKI merupakan cikal
bakal lahirnya “Hari Kesaktian Pancasila” , yaitu setiap tanggal 1 Oktober
untuk mengenang peristiwa tersebut. Peringatan hari kesaktian pansilan pada
dasarnya adalah untuk memperkukuh pancasila sebagai dasar dan
pandangan hidup bangsa. Hari Kesaktian Pancasila perlu dijadikan media refleksi
untuk merenungkan bagaimana bangsa Indonesia saat ini menggunakan pancasila
yang telah dijadikan falsafah hidup untuk pedoman hidup berbangsa dan
bernegara. Bahkan, seharusnya, dari tahun ke tahun, peringatan hari kesaktian
pancasila perlu ditekankan lagi, sehingga rakyat Indonesia masih tetap
mengmalkan dan menghayati pancasila sebagai dasar negara.Hal tersebut
dikarenakan pada saaat ini, bangsa Indonesia kurang menghayati dan kurang
mengamalkan butir-butir pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Bahkan, sebagai rakyat Indonesia yang lahir dan tumbuh di Indonesia,
masih ada yang tidak hafal dengan butir-butir pancasila yang sudah ada
sejak 65 tahun yang lalu. Bagaimana hendak mengamalkan butir-butir
pancasila itu sendiri sedangkan isi pancasila itu saja tidak tahu.??? Padahal
penetapan pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan negara bukanlah pekerjaan
yang sederhana. Seperti yang telah diketahui dan dengan adanya G 30 S / PKI,
pengesahan pancasila melalui jalan panjang, penuh pedebatan dan berbobot, rasa
tanggung jawab yang besar terhadap nasib bangsa dan era di kemudian hari.
Tetapi juga penuh dengan rasa persaudaraan yang akrab, bayangkan saja ,
jika negara ini tanpa pancasila, maka Indonesia tidak akan memiliki dasar
negara dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara , tentu saja, negara ini
akan hancur digerogoti oleh bangsa ini sendiri.
Kesaktian pancasila, apabila mendengar
kalimat tersebut tentu saja kita juga akan teringat pada peristiwa G 30 S / PKI
yang menunjukkan bahwa pancasila itu sakti. Kesaktian pancasila pada
peristiwa G 30 S / PKI dapat dibuktikan karena pada saat itu pancasila
ampuh dan berhasil menghalau serta menumpas komunis dan PKI dari muka bumi
Indonesia dan menyelamatkan bangsa dari kehancuran pada percobaan kudeta
yang dilakukan oleh PKI tahun 1965. Tidak hanya itu, kesaktian pancasila dapat
dibuktikan , dalam butir pancasila ditegaskan bahwa pancasila sebagai dasar
negara Indonesia menyebut adanya persatuan. Oleh karena itu, pancasila
amat menekankan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Namun karena bangsa Indonesia
juga memiliki kebinekaan, pancasila menekan persatuan dan kesatuan tanpa
melenyapkan kebinekaan begitu juga sebaliknya, menekankan kebinekaan dan
tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Disinilah letak
kesaktian pancasila tersebut, yaitu pancasila mampu membinekakan dalam
persatuan dan mempersatukan dalam kebinekaan Indonesia. Bahkan, hal tersebut
dijadikan asset dan kekayaan bangsa Indonesia.
Selain itu, kesaktian pancasila lainnya
adalah isi pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Secara hukum, UUD
1945 yqng memuat jiwa pancasila tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk oleh
MPR bahkan presiden. Karena mengubah UUD 1945 berarti membubarkan negara
Indonesia. Dengan demikian, pancasila akn tetap ada dan tidak dapat diubah
karena bersifat tetap, serta inti-inti pancasila akan tetap ada sepanjang masa
dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan maupun
keagamaan. Hal tersebut disebabkan dalam pancasila juga terkandung hubungan
kemanusiaan yang mutlak dank arena semua hal tersebutlah pancasila dikatakan
sakti.
Makna
Kesaktian PancasilaSebagai dasar negara, Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan.
Melainkan juga Pancasila dapat dikatakan sebagai sumber moralitas terutama dalam hubungan dengan legitimasi kekuasaan, hukum, serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Pancasila mengandung berbagai makna dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Makna yang pertama Moralitas, sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung pengertian bahwa negara Indonesia bukanlah negara teokrasi yang hanya berdasarkan kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius, melainkan berdasarkan legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Oleh karenanya asas sila pertama Pancasila lebih berkaitan dengan legitimasi moralitas.
Para pejabat eksekutif, anggota legislatif, maupun yudikatif, para pejabat negara, serta para penegak hukum, haruslah menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis yang kita junjung, juga harus diikutsertakan dengan legitimasi moral. Misalnya, suatu kebijakan sesuai hukum, tapi belum tentu sesuai dengan moral.
Salah satu contoh yang teranyar yakni gaji para pejabat penyelenggara negara itu sesuai dengan hukum, namun mengingat kondisi rakyat yang sangat menderita belum tentu layak secara moral (legitimasi moral).
Hal inilah yang membedakan negara yang berketuhanan Yang Maha Esa dengan negara teokrasi. Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius, namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Tuhan terutama hukum serta moral dalam kehidupan bernegara.
Makna kedua Kemanusiaan, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” mengandung makna bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab, selain terkait juga dengan nilai-nilai moralitas dalm kehidupan bernegara.
Negara pada prinsipnya adalah merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia hidup secara bersama-sama dalam suatu wilayah tertentu, dengan suatu cita-cita serta prinsip-prinsip hidup demi kesejahteraan bersama.
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan norma-norma baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap lingkungannya.
Oleh Karena itu, manusia pada hakikatnya merupakan asas yang bersifat fundamental dan mutlak dalam kehidupan negara dan hukum. Dalam kehidupan negara kemanusiaan harus mendapat jaminan hukum, maka hal inilah yang diistilahkan dengan jaminan atas hak-hak dasar (asas) manusia. Selain itu, asas kemanusiaan juga harus merupakan prinsip dasar moralitas dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.
Makna ketiga, Keadilan. Sebagai bangsa yang hidup bersama dalam suatu negara, sudah barang tentu keadilan dalam hidup bersama sebagaimana yang terkandung dalam sila II dan V adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa pada hakikatnya manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil.
Dalam pengertian hal ini juga bahwa hakikatnya manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap lingkungannya, adil terhadap bangsa dan negara, serta adil terhadap Tuhannya. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas keadilan. Pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Makna keempat, Persatuan. Dalam sila “Persatuan Indonesia” sebagaimana yang terkandung dalam sila III, Pancasila mengandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara berupa suku, ras, kelompok, golongan, dan agama. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi tetap satu sebagaimana yang tertuang dalam slogan negara yakni Bhinneka Tunggal Ika.
Makna kelima, Demokrasi. Negara adalah dari rakyat dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung makna demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam Pancasila adalah adanya kebebasan dalam memeluk agama dan keyakinannya, adanya kebebasan berkelompok, adanya kebebasan berpendapat dan menyuarakan opininya, serta kebebasan yang secara moral dan etika harus sesuai dengan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.
Seandainya nilai-nilai Pancasila tersebut dapat diimplementasikan sebagaimana yang terkandung di dalamnya, baik oleh rakyat biasa maupun para pejabat penyelenggara negara, niscayalah kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan secara nyata.
Terlebih lagi hingga kini kita selaku bangsa tentulah malu terhadap para pendiri negara yang telah bersusah payah meletakkan pondasi negara berupa Pancasila, sedangkan kita kini seakan lupa dengan tidak melaksanakan nilai-nilai Pancasila yang sangat sakti tersebut.
Perilaku KKN, kerusuhan antar sesama warga negara, ketidakadilan dan ketimpangan sosial, berebut jabatan, perilaku asusila, serta berbagai perilaku abmoral lainnya adalah segelintir perilaku yang hanya dapat merusak nilai Pancasila itu sendiri. Kini, Marilah kita kembali junjung tinggi nilai-nilai Pancasila agar kita tetap dipandang sebagai bangsa dan negara yang beradab, beragama, beretika, dan bermoral
0 komentar:
Posting Komentar