SURAT
PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT
No.
/SPAL/FC- /IV/2012
(Halaman Pertama)
|
||
Pada hari ini : Minggu,
29 April 2012
Bertempat di : Dumai
Telah disepakati
bersama Surat Perjanjian Angkutan Laut sebagai berikut di bawah ini ;
|
Perjanjian ini mengikuti dan berdasarkan :
THE BALTIC & INTERNATIONAL MARITIME CONFERENCE
UNIFORM GENERAL CHARTER
Code Name : “GENCON” (as
revised 1922, 1976 & 1994)
|
|
1.
PEMILIK
/ OPERATOR :
|
2.
PENYEWA
RUANGAN KAPAL / SHIPPER :
PT.PELAYARAN KANAKA DWIMITRA MANUNGGAL
Jln. Kamboja No.89
Dumai – Riau, Indonesia
Telp / Fax . 0765-
36792
Email :
kanaka-dmi@yahoo.co.id
INDONESIA
|
|
3.
NAMA
DAN DATA KAPAL : (210ft)
TB. ADOVELIN & BG. TANJUNG JOHOR XXXVIII
|
4.
KESEDIAAN
KAPAL UNTUK MUAT :
02 – 03 Mei 2012
|
|
5.
POSISI
KAPAL SAAT INI :
Pekanbaru - Riau
|
||
6.
JENIS
BARANG / JUMLAH MUATAN :
Pupuk In Bag (Dead Freight 3500 MT)
|
7.
KONDISI
MUATAN :
NOT REPORTED
|
|
8.
UANG
TAMBANG :
Rp 210.000.-/ MT
|
9.
KONDISI
KONTRAK :
F.I.O.S.T.
|
|
10.
CARA
PEMBAYARAN :
- 25 % saat Kapal tiba di pelabuhan muat
-
50 % saat Kapal selesai muat
-
25 % saat kapal tiba sebelum bongkar
|
11.
PEMBAYARAN
DISETORKAN KE :
( T/T, CASH, FULL
& CLEAN TO )
Bank Mandiri Rek. No.
Bank BCA
Rek. No.
Atas Nama :
|
|
12.
PELABUHAN
MUAT :
PEL. DUMAI - RIAU
|
13.
PELABUHAN
TUJUAN / BONGKAR :
JETTY SENTIMOK, SAMBAS, KAL-BAR
|
|
14.
LAMA
WAKTU MUAT / BONGKAR :
PRORATA 12 (DUABELAS) HARI
|
15.
DENDA
KETERLAMBATAN / DEMURRAGE :
Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) /
Hari
|
|
16.
PENGIRIM
BARANG :
As Order
|
17.
PENERIMA
BARANG :
As Order
|
|
18.
ASURANSI
KAPAL :
Ditanggung Pemilik
Kapal
|
19.
ASURANSI
BARANG :
Ditanggung Pemilik
Barang
|
|
20.
KEAGENAN
KAPAL (Ditunjuk & Ditanggung oleh Pemilik Kapal) :
|
||
21.
SYARAT-SYARAT
TAMBAHAN YANG DISETUJUI BERSAMA :
-
Uang
Tambang di atas tidak termasuk Biaya Muat / Bongkar, Turunnya Kualitas, Biaya
Lashing, Unlashing, Material Lashing, Bea Cukai, Dokumen & Legalitas
Muatan, menjadi tanggung jawab Pemilik Muatan / Cargo.
-
Waktu
Tunggu untuk muat / bongkar lebih dari 48 (Empat puluh delapan) jam terhitung
dari kesiapan kapal (NOR) diperhitungkan sebagai DEMURRAGE, dimana DEMURRAGE
dibayar tunai sebesar 3(tiga) hari Nilai Demurrage pada saat 2 x 24 jam
setelah NOR, dan selanjutnya dibayar tunai setiap kelipatan 3 (tiga) hari.
-
Waktu
Tunggu Dokumen Muatan setelah 2 x 24 jam, diperhitungkan sebagai Demurrage.
-
Keduabelah Pihak
sepakat bahwa Perjanjian Angkutan Laut ini ditandatangani dan dikirim lewat
Facsimile
-
Pajak
atas sewa ruangan Kapal menjadi tanggung jawab Penyewa.
-
Mengikuti
Ketentuan Umum terlampir yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan
Perjanjian Angkutan Laut ini serta memiliki kekuatan hukum yang sama.
|
||
22.
PERSELISIHAN
akan diselesaikan secara musyawarah bersama dan apabila tidak terdapat
persesuaian maka keduabelah pihak setuju untuk diselesaikan di Pengadilan
Negeri setempat.
|
||
Demikian Perjanjian
Angkutan Laut ini, setelah dibaca dan disetujui bersama, ditandatangani dalam
rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup dan masing-masingmempunyai kekuatan hukum
yang sama.
|
||
PEMILIK KAPAL /
OPERATOR
Direktur Utama
|
PENYEWA RUANG KAPAL
/ SHIPPER
PT. PELAYARAN
KANAKA DWIMITRA MANUNGGAL
BOBY ELANDA
Direktur
|
|
KETENTUAN UMUM
SPAL
No. /SPAL/FC- /IV/2012
(Halaman
Kedua)
1. Pemilik
/ Operator berhak dan dibenarkan memuat angkutan di atas dek dan segala resiko
adalah menjadi beban dan tanggungjawab Penyewa / Shipper dengan limit kapal
dalam keadaan layak laut (Sea Worthy). Pemilik / Operator tidak
bertanggungjawab atas tumpah, hilang, rusak, berubah kualitas, berkurang
muatan, baik dalam pelayaran maupun sewaktu berada di Pelabuhan Muat / Bongkar.
2.
a. Pemilik / Operator berhak untuk menahan dan /
atau menjual muatan, apabila pembayaran uang tambang dari Penyewa / Shipper tidak dilunasi sesuai dengan
kesepakatan yang tercantum dalam kontrak untuk menutupi kerugian yang timbul
akibat dari pelaksanaan pengangkutan.
c. Apabila
terjadi keterlambatan pembayaran dari yang telah disepakati atau menyimpang
dari poin 10 dalam Perjanjian Angkutan Laut ini, pihak Pemilik/Operator Kapal
berhak memperhitungkan keterlambatan tersebut sebagai Demurrage.
d. Apabila
jumlah muatan lebih dari yang tercantum atau kesepakatan yang ada dalam di
perjanjian ini, maka pemilik barang/muatan akan menambah uang tambang secara
protata (sesuai jumlah kelebihan muatan).
3. Di
tempat-tempat yang dangkal dan membahayakan ABK dan kapal, maka Pemilik /
Operator berhak untuk menentukan tempat yang aman dan terdekat untuk pemuatan
dan pembongkaran muatan demi keselamatan ABK dan kapal.
4. Apabila
karena sesuatu dan lain-hal lain atau terjadi keterlambatan dan/atau menyangkut
teknis sehingga kapal mengalami keterlambatan / hambatan untuk muat, maka
Pemilik / Operator dibenarkan untuk menggantikannya dengan tongkang / armada
lain yang sama ukurannya dengan menambah/merubah dari isi dan bunyi Perjanjian
ini.
5. Asuransi
Muatan, Lashing/Unlashing, Material Marine Cargo, Surveyor, OPP/OPT, Crane
Darat, EMKL, PBM, Terpal dan Papan Penyangga serta hal-hal teknis yang
menyangkut muatan adalah menjadi beban dan tanggungjawab Pihak Pemilik Muatan.
6. Force
Majeure dalam Perjanjian ini adalah seperti : Badai, Ombak Besar, Pasang Surut
Air, Gempa Bumi, Sengatan Petir, Pernyataan Darurat dari Pemerintah serta hal
lain yang sifatnya diluar kemampuan akal manusia (Act of God), tetapi tidak
termasuk pemogokan buruh yang disebabkan kesalahan Pihak Kedua.
7. Apabila
terjadi General Average, maka akan mengikuti York Anterwerp 1974 /
Undang-Undang yang berlaku di Indonesia dan Uang Tambang dan Dead Freight tidak
dapat di Collect dari General Average tersebut.
8. Hal-hal
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan bersama dan
ditambahkan setelah ada persetujuan sebagai Addendum.
9. Pihak
Kedua menjamin sepenuhnya jumlah Tonase / Kubikasi muatannya dan bila diragukan
maka Pihak Pertama berhak menunjuk Pihak Ketiga atau Surveyor untuk mengukur
kembali muatan tersebut. Biaya Surveyor ditanggung Pihak Pertama dan Pihak
Kedua wajib membayar Uang Tambang / Biaya Freight sesuai hasil pengukuran ulang
Pihak Surveyor.
10. Apabila
kemudian hari ternyata terdapat perbedaan pendapat dalam mengartikan perjanjian
ini maka kedua belah pihak akan bermusyawarah / mufakat terlebih dahulu dan
apabila ternyata tidak terdapat kata sepakat maka kedua belah pihak menunjuk
pada pengadilan negeri yang disetujui bersama.
11.
Ketentuan
Umum ini menjadi satu dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan
Perjanjian Angkutan Laut di halaman pertama sebelum ini.
Dumai, 29 April 2012
PEMILIK KAPAL /
OPERATOR
Direktur Utama
|
PENYEWA RUANG KAPAL
/ SHIPPER
PT. PELAYARAN
KANAKA DWIMITRA MANUNGGAL
BOBY ELANDA
Direktur
|
0 komentar:
Posting Komentar