SURAT PERNYATAAN
PERJANJIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : KOMSATUN
Tempat/tgl.lahir : Banyuwangi 15
januari 1982
Alamat : Dusun Sumberwaru Cluring Rt.01 / Rw.04 Desa
Tamanagung
Kec. Cluring, Kab. Banyuwangi.
Dalam hal ini disebut pihak 1 (satu)
Nama : WAGIMUN
Tempat/tgl.lahir : Banyuwangi 15
Januari 1954
Alamat : Dusun Sumberwaru Cluring Rt.01 / Rw.01 Desa
Tamanagung
Kec. Cluring, Kab. Banyuwangi
Dalam hal ini pihak ke 2 (dua)
Pada hari ini tanggal 01 Mei 2012 jam
08.00 WIB tempat rumah bapak EKO LISTIYONO telah
Sepakat oleh pihak (satu) dan pihak
(dua) mengadakan perjanjian pernyataan atas tanah sawah
Seluas dengan
nomor persil nomor sppt atas nama
Terletak di Dusun Sumberwaru, Rt.01 /
Rw.04 telah dijual dengan harga Rp 82.000.000,00 (Delapan Puluh Dua Juta
Rupiah) oleh pihak, II di bayar lunas (kontan) adapun batas-batas sebagai
berikut :
Sebelah timur : tanah milik ibu
MISIJEM
Sebelah selatan : tanah
milik bapak SUMARSONO
Sebelah barat : tanah sawah
milik ibu SUDARMI
Sebelah utara : tanah sawah
milik ibu GIYEM
Demikian suart pernyataan ini di tanda
tangani bersama oleh pihak (satu) dan pihak (dua) dalam keadaan sadar tanpa ada
tekanan/paksaan dari pihak manapun, dan akan di milikio oleh pihak, II sampai
turun temurun anak cucu kami, dan pihak I sudah tidak berhak memiliki atas
tanah sawah yang sudah di jual tersebut.
Sumberwaru,
01 Mei 2012
SAKSI
PIHAK
I. / PIHAK II
1.
Bapak Sujiono ( )
2.
Ibu Misijem ( )
3.
Sumarsono ( )
4.
Suwito ( ) KOMSATUN WAGIMUN
5.
Ekolistiyono ( )
6.
Suwasis ( )
0 komentar:
Posting Komentar