Latest Music :
Home » » SURAT PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT

SURAT PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT

Minggu, 10 Juni 2012 | 0 komentar


SURAT PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT
No.   /SPAL/FC-    /IV/2012
(Halaman Pertama)
Pada hari ini  : Minggu, 29 April 2012
Bertempat di  : Dumai
Telah disepakati bersama Surat Perjanjian Angkutan Laut sebagai berikut di bawah ini ;
Perjanjian ini mengikuti dan berdasarkan :
THE BALTIC & INTERNATIONAL MARITIME CONFERENCE UNIFORM GENERAL CHARTER
Code Name : “GENCON” (as revised 1922, 1976 & 1994)
1.     PEMILIK / OPERATOR :


2.     PENYEWA RUANGAN KAPAL / SHIPPER :
PT.PELAYARAN KANAKA DWIMITRA MANUNGGAL
Jln. Kamboja No.89 Dumai – Riau, Indonesia
Telp / Fax . 0765- 36792
Email : kanaka-dmi@yahoo.co.id
INDONESIA

3.     NAMA DAN DATA KAPAL : (210ft)
TB. ADOVELIN & BG. TANJUNG JOHOR XXXVIII


4.     KESEDIAAN KAPAL UNTUK MUAT :
02 – 03 Mei 2012
5.     POSISI KAPAL SAAT INI :
Pekanbaru - Riau
6.     JENIS BARANG / JUMLAH MUATAN :
 Pupuk In Bag (Dead Freight 3500 MT)
7.     KONDISI MUATAN :
NOT REPORTED
8.     UANG TAMBANG :
Rp 210.000.-/ MT
9.     KONDISI KONTRAK :
F.I.O.S.T.
10.   CARA PEMBAYARAN  :
-       25 % saat Kapal tiba di pelabuhan muat
-       50 % saat Kapal selesai muat
-       25 % saat kapal tiba sebelum bongkar
11.   PEMBAYARAN DISETORKAN KE :
( T/T, CASH, FULL & CLEAN TO )
       Bank Mandiri Rek. No.
       Bank  BCA     Rek. No.
       Atas Nama :
12.   PELABUHAN MUAT :
PEL. DUMAI - RIAU
13.   PELABUHAN TUJUAN / BONGKAR :
JETTY SENTIMOK, SAMBAS, KAL-BAR
14.   LAMA WAKTU MUAT / BONGKAR :
PRORATA 12 (DUABELAS) HARI
15.   DENDA KETERLAMBATAN / DEMURRAGE :
Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) / Hari
16.   PENGIRIM BARANG :
As Order
17.   PENERIMA BARANG :
As Order
18.   ASURANSI KAPAL :
Ditanggung Pemilik Kapal
19.   ASURANSI BARANG :
Ditanggung Pemilik Barang
20.   KEAGENAN KAPAL (Ditunjuk & Ditanggung oleh Pemilik Kapal) :
21.   SYARAT-SYARAT TAMBAHAN YANG DISETUJUI BERSAMA :
-      Uang Tambang di atas tidak termasuk Biaya Muat / Bongkar, Turunnya Kualitas, Biaya Lashing, Unlashing, Material Lashing, Bea Cukai, Dokumen & Legalitas Muatan, menjadi tanggung jawab Pemilik Muatan / Cargo. 
-      Waktu Tunggu untuk muat / bongkar lebih dari 48 (Empat puluh delapan) jam terhitung dari kesiapan kapal (NOR) diperhitungkan sebagai DEMURRAGE, dimana DEMURRAGE dibayar tunai sebesar 3(tiga) hari Nilai Demurrage pada saat 2 x 24 jam setelah NOR, dan selanjutnya dibayar tunai setiap kelipatan 3 (tiga) hari.
-      Waktu Tunggu Dokumen Muatan setelah 2 x 24 jam, diperhitungkan sebagai Demurrage.
-      Keduabelah Pihak sepakat bahwa Perjanjian Angkutan Laut ini ditandatangani dan dikirim lewat Facsimile
-      Pajak atas sewa ruangan Kapal menjadi tanggung jawab Penyewa.
-      Mengikuti Ketentuan Umum terlampir yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan Perjanjian Angkutan Laut ini serta memiliki kekuatan hukum yang sama.
22.   PERSELISIHAN akan diselesaikan secara musyawarah bersama dan apabila tidak terdapat persesuaian maka keduabelah pihak setuju untuk diselesaikan di Pengadilan Negeri setempat.
Demikian Perjanjian Angkutan Laut ini, setelah dibaca dan disetujui bersama, ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup dan masing-masingmempunyai kekuatan hukum yang sama.
PEMILIK KAPAL / OPERATOR








Direktur Utama
PENYEWA RUANG KAPAL / SHIPPER
PT. PELAYARAN KANAKA DWIMITRA MANUNGGAL






BOBY ELANDA
Direktur
































                                                 

                                 
KETENTUAN UMUM
SPAL No.       /SPAL/FC-    /IV/2012
(Halaman Kedua)


1.     Pemilik / Operator berhak dan dibenarkan memuat angkutan di atas dek dan segala resiko adalah menjadi beban dan tanggungjawab Penyewa / Shipper dengan limit kapal dalam keadaan layak laut (Sea Worthy). Pemilik / Operator tidak bertanggungjawab atas tumpah, hilang, rusak, berubah kualitas, berkurang muatan, baik dalam pelayaran maupun sewaktu berada di Pelabuhan Muat / Bongkar.
2.     a.     Pemilik / Operator berhak untuk menahan dan / atau menjual muatan, apabila pembayaran uang tambang dari Penyewa  / Shipper tidak dilunasi sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kontrak untuk menutupi kerugian yang timbul akibat dari pelaksanaan pengangkutan.
c.     Apabila terjadi keterlambatan pembayaran dari yang telah disepakati atau menyimpang dari poin 10 dalam Perjanjian Angkutan Laut ini, pihak Pemilik/Operator Kapal berhak memperhitungkan keterlambatan tersebut sebagai Demurrage.
d.     Apabila jumlah muatan lebih dari yang tercantum atau kesepakatan yang ada dalam di perjanjian ini, maka pemilik barang/muatan akan menambah uang tambang secara protata (sesuai jumlah kelebihan muatan).
3.     Di tempat-tempat yang dangkal dan membahayakan ABK dan kapal, maka Pemilik / Operator berhak untuk menentukan tempat yang aman dan terdekat untuk pemuatan dan pembongkaran muatan demi keselamatan ABK dan kapal.
4.     Apabila karena sesuatu dan lain-hal lain atau terjadi keterlambatan dan/atau menyangkut teknis sehingga kapal mengalami keterlambatan / hambatan untuk muat, maka Pemilik / Operator dibenarkan untuk menggantikannya dengan tongkang / armada lain yang sama ukurannya dengan menambah/merubah dari isi dan bunyi Perjanjian ini.
5.     Asuransi Muatan, Lashing/Unlashing, Material Marine Cargo, Surveyor, OPP/OPT, Crane Darat, EMKL, PBM, Terpal dan Papan Penyangga serta hal-hal teknis yang menyangkut muatan adalah menjadi beban dan tanggungjawab Pihak Pemilik Muatan.
6.     Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah seperti : Badai, Ombak Besar, Pasang Surut Air, Gempa Bumi, Sengatan Petir, Pernyataan Darurat dari Pemerintah serta hal lain yang sifatnya diluar kemampuan akal manusia (Act of God), tetapi tidak termasuk pemogokan buruh yang disebabkan kesalahan Pihak Kedua.
7.     Apabila terjadi General Average, maka akan mengikuti York Anterwerp 1974 / Undang-Undang yang berlaku di Indonesia dan Uang Tambang dan Dead Freight tidak dapat di Collect dari General Average tersebut.
8.     Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan bersama dan ditambahkan setelah ada persetujuan sebagai Addendum.
9.     Pihak Kedua menjamin sepenuhnya jumlah Tonase / Kubikasi muatannya dan bila diragukan maka Pihak Pertama berhak menunjuk Pihak Ketiga atau Surveyor untuk mengukur kembali muatan tersebut. Biaya Surveyor ditanggung Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib membayar Uang Tambang / Biaya Freight sesuai hasil pengukuran ulang Pihak Surveyor.
10.   Apabila kemudian hari ternyata terdapat perbedaan pendapat dalam mengartikan perjanjian ini maka kedua belah pihak akan bermusyawarah / mufakat terlebih dahulu dan apabila ternyata tidak terdapat kata sepakat maka kedua belah pihak menunjuk pada pengadilan negeri yang disetujui bersama.
11.   Ketentuan Umum ini menjadi satu dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Perjanjian Angkutan Laut di halaman pertama sebelum ini.


Dumai, 29 April 2012

PEMILIK KAPAL / OPERATOR








Direktur Utama
PENYEWA RUANG KAPAL / SHIPPER
PT. PELAYARAN KANAKA DWIMITRA MANUNGGAL






BOBY ELANDA
Direktur

                
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Post


Ramalan

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MOZZA TASK - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Free Blogger Template