Latest Music :
Home » » Proposal " Penanganan PMKS Jalanan"

Proposal " Penanganan PMKS Jalanan"

Senin, 23 April 2012 | 0 komentar


PENANGANAN PMKS JALANAN 
( GEPENG, ANJAL, WTS JALANAN, DAN GEPENG PSIKOTIK)

DISUSUN  OLEH : 
Drs. MOZZA HAMZA,MBA.
WIDYAISWARA MADYA UPT PTKS


I.                    PENDAHULUAN

Permasalahan PMKS Jalanan merupakan salah satu permasalahan social yang sulit untuk ditangani.  Karena banyaknya anak jalanan, WTS jalanan, gelandangan, pengemis dan gelandangan psikotik yang kerapkali terlihat memadati setiap perempatan jalan dan ruas-ruas jalanan utama bukan saja tidak sedap dipandang, akan tetapi merupakan hal yang menjadi issue serius yang perlu dicarikan jalan keluar sebagai pemecahannya.
      Kondisi  PMKS Jalanan Jawa Timur seperti yang terlihat pada data  yang ada pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur masih cukup tinggi jumlahnya seperti terlihat data tahun 2009 , untuk  Wanita Tuna Susila sebanyak  5.606 Jiwa, Gelandangan sebanyak 1.958 Jiwa, Pengemis sebanyak   4.290 Jiwa, Anak Jalanan sebanyak 5.394 anak dan Gelandangan Psikotik sebanyak 1.899 Jiwa
      Faktor – faktor yang mempengaruhi terjadinya PMKS jalanan,tersebut,antara lain meliputi  :
}  Karena kemiskinan yang disebabkan oleh warisan social yang berdampak pada ketidak berdayaan(powerless), keterbatasankepemilikan asset(poorlees) dan akses, serta rentan dipengaruhi untuk berprilaku tidak normative hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup(vulnerable).
}  Pembiasaan orang miskin itu sendiri yang cendrung melestarikan prilaku menyimpang (hidup dijalanan ) dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
}  Mafia social yang pandai membaca dan memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

II.                  PENGERTIAN   

Komite  Penanganan PMKS adalah komite yang dibentuk tahun 2004 yang bertujuan untuk membentuk
kerjasama dengan lintas kabupaten /kota yang gunanya untuk mengembalikan PMKS jalanan di
kembalikan ke daerah asalnya
 2.     Klien beridentitas adalah klien hasil razia yang memiliki kartu identitas diri mislanya : KTP, dan identitas lain yang menunjukkan darimana dia berasal.Klien tak berientitas adalah klien hasil razia yang tidak memiliki kartu identitas diri mislanya : KTP, dan identitas lain yang menunjukkan darimana dia berasal.
 
  3.    Anak Jalanan atau Anjal adalah anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran dijalanan atau di tempat-tempat umum lainnya.
  4.  Wanita  / Waria Tuna Susila (WTS) adalah seseorang Wanita/Waria terutama dari keluarga kurang mampu yang melakukan hubungan seksual secara berulang-ulang dan bergantian  di luar perkawinan yang syah, dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
 
  5. “Gelandangan” berasal dari istilah “gelandang” yang berarti selalu mengembara atau berkelana, maka gelandangan dapat diartikan sebagai orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta hidup mengembara ditempat umum. ( PP No. 31 Tahun 1980).
 
 6.   Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. (   PP No. 31 Tahun 1980).
 
 7.   Gelandangan psikotik adalah  seseorang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat, mempunyai tingkah laku aneh/menyimpang dari norma-norma yang ada atau seseorang bekas penderita penyakit jiwa yang telah mendapat pelayanan medis dan telah mendapat surat keterangan sembuh dan tidak mempunyai keluarga/kurang mampu serta perlu mendapat bantuan untuk hidup.

III. CIRI DAN KARAKTERISTIK  PMKS JALANAN

1,  Anak Jalanan
              Ciri-ciri  :        
   Ciri fisik :Warna kulit kusam, Pakaian tidak terurus, Rambut kusam cenderung kemerahan, Kondisi badan tidak terurus.
   Ciri Psikis :Acuh tak acuh, Mobilitas tinggi, Penuh curiga, Sensitive, Kreatif, Semangat hidup tinggi, Berwatak keras, Berani        ‘
   menanggung resiko, Mandiri.
       Karakteristik
}  Usia berkisar antara 6 – 18 tahun
}  Intensitas Hubungan dengan keluarga :
        -  bertemu keluarganya secara teratur setiap hari;
        -  betemu keluarganya  sangat kurang, (seminggu/sebulan/tiga bulan);
        -  bertemu keluarganya sangat jarang/komunikasi dengan keluarga sudah
           putus
}  Waktu yang dihabiskan dijalanan lebih dari 6 jam sehari.
}  Tempat anak-anak jalanan sering dijumpai di pasar, terminal bus, stasiun kereta api, taman-taman kota, perempatan jalan atau jalan raya, pusat perbelanjaan, kendaraan umum, dan tempat pembuangan sampah.
}  Aktivitas anak jalanan antar lain menyemir sepatu, mengasong, menjadi calo, menjajakan koran dan majalah, mengelap mobil, memcuci kendaraan, menjadi pemulung, mengamen, menjadi kuli angkut, menyewakan payung dan menjadi penghubung atau penjualan jasa.
}  Sumber dana yang didapat  oleh anak jalanan dalam melakukan kegiatan usahanya dari modal sendiri, modal kelompok, modal majikan, dan bantuan.
2.    WTS ;
       Wanita  / Waria Tuna Susila (WTS) adalah seseorang Wanita/Waria terutama dari keluarga kurang mampu yang melakukan hubungan seksual secara berulang-ulang dan bergantian  di luar perkawinan yang syah, dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
       Karakteristik.
}  Masalah WTS merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang tidak saja merugikan bagi individu pelakunya, tetapi mempunyai dampak negative terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat.
}  Pergaulan bebas, kenakalan remaja yang mengarah pada tindak criminal dan bertindak tuna susila.
 
3.   Gelandangan, dengan ciri-ciri :
}  Hidup menggelandang ditempat-tempat umum terutama di kota-kota;
}  Kehadirannya tidak diterima keluarga dan masyarakat sekitarnya;
}  Tempat tinggal tidak tetap, emper toko, dibawah kolong jembatan dan sebagainya;
}  Tidak mempunyai pekerjaan
Karakteristik.
}  Tinggal di sembarang tempat dan hidup mengembara atau menggelandang ditempat-tempat umum.
}  Tidak mempunyai tanda pengenal atau identitas diri.
}  Tidak mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap.
}  Hidup dengan meminta-minta , memulung dan atau memberikan jasa tertentu.
}  Berperilaku bebas/liar ( tidak terikat dengan norma kehidupan masyarakat umumnya).
 
4.   Pengemis dengan ciri-ciri :
}  Meminta-minta di tempat umum
}  Mata pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain.
}  Berpakaian kumuh dan compang-camping.
}  Berada di tmpat-tempat ramai/strategis.
}  Memperalat sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain
Karakterisrik.
   Meminta- minta dirumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan ( lampu
   lalu lintas), pasar, tempat ibadah,
   dan tempat-tempat keramaian lainnya.
   Bekerja endirian atau berkelompok ( baik keluarga atau masyarakat)
   Mempunyai perilaku memelas untuk memperoleh belas kasihan.
   Pada umumnya tinggal di daerah illegal atau tetap membaur dengan penduduk di lingkungannya

IV.                LANDASAN HUKUM

1.         Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang
        Kesejahteraan Sosial.
2.     Undang – undang  No. 23 Tahun 2002 tentang   
      Perlindungan Anak,
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang   Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3177).
4         Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 1994 ttg Penyelenggaraan Pembangunan  Kesejahteraan Sosial  Keluarga Sejahtera
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom.
1.         Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang
        Kesejahteraan Sosial.
2.     Undang – undang  No. 23 Tahun 2002 tentang   
      Perlindungan Anak,
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang   Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3177).
4         Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 1994 ttg Penyelenggaraan Pembangunan  Kesejahteraan Sosial  Keluarga Sejahtera
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom.
13. Keputusan Menteri Sosial RI No. 70/HUK/1997
      Ttg Penanggulangan  HIV/AIDS Bidang Sosial.
14.Keputusan Menteri Sosial RI Nomor20/HUK/1999
     tentang Rehabilitasi Sosial bekas Penyandang
     Masalah Tuna Susila
15.Keputusan Menteri Sosial Nomor 44/HUK/2004
     tentang Pelaksanaan Bantuan Kesejahteraan    
     Sosial Permanen (BKSP).PP No 2 Tahun 1988 ttg   
     UKS Kesejahteraan Sosial Anak yang Bermasalah
16.Kepmensos RI. No. 30/HUK/1996 tentang    Rehabilitasi Gelandangan dan Pengemis di dalam Panti Sosial.
17.Perda Provinsi Jawa Timur No : 9 tahun 2005  tentang  Perlindungan Perempuan dan anak terhadap kekerasan
18  Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 tahun 2008  tentang Uraian Tugas Kesetariat Bidang Sub Bagian dan seksi Dinas Sosial Provinsi  Jatim
19.Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 119 tahun 2008   tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinas Sosial Prov,Jatim
    
V.                  PENANGANAN PMKS JALANAN.

PENANGANAN REHABILITASI SOSIAL ANAK JALANAN.

Penanganan masalah  Anak Jalanan (Anjal) di Jawa Timur harus dilakukan secara terpadu  dari
stakeholder yang berkaitan dengan Anak Jalanan, mengingat permasalahan Anjal sudah demikian rumit
dan komplek. Dalam  MoU Gubernur Jawa Timur dengan Bupati/Walikota  se Jawa Timur tanggal 27april 2004 tentang penanganan PMKS sebagai  upaya
meningkatkan efektifitas dan koordinasi antar kab/kota dalam menangani PMKS Jalanan, dijelaskan :
Dinas Sosial Provinsi berkewajiban :
}  sebagai penyedia pelayanan kesejahteraan sosial, baik dengan sistem dalam panti maupun luar panti
}  menentukan syarat-syarat bagi kesertaan bagi PMKS
}  mengadakan monitoring dan evaluasi bagi PMKS.
Instansi social kab/kota berkewajiban :
}  Menyediakan PMKS  (melalui rujukan dan/atau razia)
}  Menerima kembali PMKS
}  Melakukan Pembinaan Lanjut bagi PMKS.
 
Tugas dan tanggung jawab Komite Penanganan PMKS
Komite Provinsi :
}  Menyusun rencana aksi pananganan PMKS antar Kab/Kota
}  Bertugas melakukan koordinasi dan kerjasama antara instansi terkait dalam penanganan PMKS di tingkat provinsi
Komite Kab/Kota :
}  Menyusun rencana aksi penangan PMKS di Kab/Kota
}  Bertugas melakukan koordinasi dan kerjasama antara instansi terkait dalam penanganan PMKS di tingkat Kab/Kota
 
 
 
Prinsip Dasar Penanganan PMKS  Anak jalanan :
}  Pemberdayaan : menumbuh kembangkan kepedulian dan kesadaran, penyediaan sumber-sumber yang dibutuhkan.
}  Pembelaan : upaya pemberian dukungan bagi anak jalanan dalam menemukan jati dirinya
}  Perlindungan: kegiatan pencegahan terhadap kemungkinan  merosotnya harkat martabat kemanusiaannya
}  Pengembangan: upaya pendampingan dan peningkatan harkat martabat kemanusiannya sebagai nilai tambah bagi taraf kesejahteraannya
 
TAHAPAN PENANGANAN ANAK JALANAN
1.       Razia Anak Jalanan.
    Pelaksanaan razia Anak Jalanan di Kabupaten/Kota   
    dilakukan secara teratur dan periodic dengan
    langkah-langkah kegiatan sebagai berikut :
        a. Melaksanakan rapat koordinasi dengan unsur
            terkait (Dinas Sosial/SKPD yang menangani
            bidang social, Satuan Polisi Pamong Praja,
            Kepolisian, dll) untuk melakukan pemetaan
            dan menyusun rencana razia Anak Jalanan.
       b.  Melaksanakan razia yang dipimpin oleh
            leading sector  pelaksana.
       c.  Menampung sementara hasil razia di barak
            penampungan/UPT Dinas Sosial  yang      
            terdekat sebagai shelter
 
 
 2.Pemberian Motivasi :
     Pelaksanaan penanganan anjal semata-mata bukan hanya dikarenakan hasil razia tetapi juga dikarenakan adanya pendekatan dari pekerja sosial  dengan tujuan memotivasi anak jalanan  agar mau kembali kekeluarganya  atau dimasukkan ke panti untuk direhabilitasi sosial dan dibekali keterampilan sesuai dengan potensi yang ada dalam diri anjal.
  3.Penampungan sementara hasil razia.
     Dalam penampungan sementara, paling lama 3 (tiga)  hari  dilakukan kegiatan identifikasi, pemeriksanaan kesehatan, dan assesment/resosialisasi/pembinaan mental social.
a.   Identifikasi.
}  Maksud, Identifikasi dan pengkajian Anak Jalanan hasil razia adalah untuk menginventarisasi dan mengkaji mengenai identitasnya, riwayat hidupnya, masalah social yang disandangnya, kebutuhan pembinaan yang diperlukan, potensi, dan dinamika kehidupannya.
}  Tujuannya, untuk memperoleh data yang akurat, yang dapat menggambarkan profile dari Anak Jalanan yang hasil razia.
 
b.   Seleksi :
       Untuk mengetahui kriteria anak jalanan dalam memberikan pelayanan dan rehabilitasi penanganan  baik dalam panti maupun luar panti.
 
 
C.   Pemeriksaan Kesehatan
       Dilakukan pemeriksanaan kesehatannya, apakah dalam keadaan sehat, atau ada indikasi sebagai pencandu obat terlarang, dll.
 
d.    Pembinaan Mental Sosial
       Selama dalam penampungan sementara (3 hari) juga dilakukan pembinaan mental social/resosialisasi pendahuluan untuk mengetahui proses pananganan yang akan dilakukan selanjutnya
4.  Hasil Identifikasi
       Dari identifikasi dan pengkajian selama berada
       di penampungan sementara/shelter tersebut,
       maka diketahui identitasnya, sehingga dapat
       dilakukan rujukan/referral sesuai kebutuhannya.
}  Anjal yang memiliki identitas jelas.
       Anjal yang berdomisili di kab/kota tempat razia dilaksanakan, Dinas Sosial/Komite Penanganan PMKS Kabupaten/Kota,  mengembalikan ke keluarganya.
       Anjal yang berdomisili di luar kab/kota tempat razia dilaksanakan, Dinas Sosial Provinsi/Komite Penanganan PMKS Provinsi bekerjasama dengan Dinas Sosial/Komite Kab/Kota asal Anjal untuk mengembalikan ke daerah asal/keluarganya.
       Bisa juga, dikirim ke UPT Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur.
}   Anjal yang tidak memiliki identitas.
      -  Dirujuk Liposos /UPT  Dinas Sosial Prov Jatim
      -  Dirujuk ke panti-panti yang dikelola oleh
          masyarakat yang bersedia menampungnya.
 
5.     Rehabilitasi Anak Jalanan
         Penanganan dan Pembinaan PMKS dapat
         dilakukan dengan sistem Panti dan Sistem Luar
         Panti sesuai dengan kebutuhannya. 
         -   Sistem Panti.
             Penanganan dan pembinaan dengan sistem
             panti,terutama ditujukan Anak Jalanan yang
             tidak   memiliki identitas jelas , dilaksanakan
             UPT Dinas Sosial Provinsi. 
            
   Juga di Panti Swadaya Masyarakat yang siap menampungnya.
 
     -   Sistem Luar Panti.
         Penanganan dan pembinaan dengan sistem luar
         panti, terutama ditujukan Anak Jalanan yang
        identitasnya jelas, maka dilakukan penanganan
        dan pembinaan melalui rumah-rumah singgah,
        sanggar-sanggar keterampilan, dll.
 
 6. Kembali  Ke Masyarakat.
     Anak Jalanan yang telah dilakukan pembinaan oleh  UPT Dinas Sosial Provinsi (karena tidak jelas identitasnya) dikembalikan ke masyarakat, melalui kegiatan usaha, baik disalurkan ke lapangan
   kerja yang sesuai dengan keterampilan yang dimiliki, atau usaha sendiri dengan bantuan UEP, dan pemberian fasilitas sekolah gratis/bea siswa bagi anak yang ingin meneruskan sekolahnya, serta pemberian identitas baru bagi mereka bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dll.
 
    Pengembalian Anak Jalanan ke masyarakat,
    dengan melibatkan PSKS, pekerja social yang
    peduli dengan anak jalanan, PSM, TKSK, LSM,
    KT, WKSBM, dan pejabat setempat.
7. Bimbingan Lanjut.
     a. Maksud,  Bimbingan lanjut   merupakan kegiatan yang sifatnya monitoring dan evaluasi bagi kelayan pasca binaan UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dengan maksud untuk mengetahui kelayan baik yang telah bekerja/kembali kesekolah maupun yang masih belum, sehingga mereka tidak kembali ke jalan.
     b. Tujuan, Untuk menentukantindakan lanjutan yang tepat bagi kelayan, serta untuk melakukan pemutusan pelayanan social vokasional (terminasi) bagimereka yang telahhidup secara layak (sudah bekerja dan/atau kembali bersekolah).
  
      
 
c.   Persiapan kegiatan,
      Melakukan sosialisasi dan koordinasi untuk persiapan kegiatan bimbingan lanjut Anak Jalanan kepada pemerintah setempat (mulai RT/RW desa/kelurahan/kecamatan/kab/kota) daerah asal keluarga Anak jalanan.
 
d.   Sasaran,
}  Anak Jalanan pasca binaan UPT,
}  orang tua/keluarga Anjal yang bersangkutan, dan
}  Tokoh masyarakat lingkungannya seperti RT/RW, Kades/Lurah, Orsos, Dunia Usaha, dll.
 
e.   Kegiatan, bimbingan lanjut yang dilakukan meliputi
}  Identifikasi dan penggalian sumber
}  Pendekatan kepada pemilik sumber
}  Negosiasi dengan pemilik sumber
}  Mengembangkan kemampuan pribadi
}  Advokasi terhadap Anjal/Anak terlantar.
 
   f.   Hasil  :     -   Diketahui kondisi lingkungan dan tempat tinggal
                             eks Anjal
                        -  Termonitor perkembangan usaha/sekolahnya
                        -  Teridentifikasi hambatan/permasalahan yang ada
   g.  Tindak Lanjut. :  -  Melakukan pendampingan eks kelayan
                                  -   Pemberian bantuan modal pengembangan
                                  -  Pemberdayaan sumber.
    h.  Hambatan Dalam Penanganan Anak Jalanan.
         -  Lemahnya dukungan dari institusi terkait (Dinas Sosial/
             Komite Penanganan PMKS ) di tingkat  kabupaten/kota
             dimana Anjal berada.
         -  Kurangnya fasilitas penampungan sementara (shelter) di
             kabupaten/kota untuk menampung  hasil razia.
         -  Belum adanya atau kurangnya alokasi dana kedaruratan
             untuk penanganan anjal di shelter- shelter hasil razia.
         -  Belum kondusifnya peluang usaha dan/atau kesempatan
             untuk mengenyam pendidikan secara  gratis (termasuk
             kebutuhan sekolahnya) yang didapat oleh Anjal saat di
             kembalikan ke  keluarga/masyarakat
 
 
  
b. PENANGANAN REHABILITASI SOSIAL WANITA TUNA SUSILA
      1.  Razia WTS.
          Pelaksanaan razia WTS di tempat mangkal baik itu di
          warung-warung maupun di jalanan, dilakukan secara teratur
          dan periodik dengan langkah-langkah kegiatan sebagai berikut :
}  Melaksanakan rapat koordinasi dengan unsur terkait (Dinas Sosial/SKPD yang menangani bidang social, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dll) untuk melakukan pemetaan dan menyusun rencana razia WTS.
}  Melaksanakan razia yang dipimpin oleh leading sector  pelaksana.
}  Menampung sementara hasil razia di barak penampungan/UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang terdekat sebagai shelter
  
    2. Penampungan sementara hasil razia.
        Dalam penampungan sementara, paling lama 3 (tiga)  hari 
        dilakukan kegiatan identifikasi, pemeriksanaan kesehatan,
        dan  assesment/ resosialisasi/pembinaan mental social.
       Identifikasi.
}  Maksud, Identifikasi dan pengkajian WTS hasil razia adalah untuk menginventarisasi dan mengkaji mengenai identitasnya, riwayat hidupnya, masalah social yang disandangnya, kebutuhan pembinaan yang diperlukan, potensi, dan dinamika kehidupannya.
}  Tujuannya, untuk memperoleh data yang akurat, yang dapat menggambarkan profile dari WTS hasil razia.
 
       Seleksi :  Untuk mengetahui kriteria WTS dalam memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial penanganan  harus di dalam panti
       Pemeriksaan Kesehatan  :  Dilakukan pemeriksanaan kesehatannya, untuk mengetahui kondisi WTS (sehat, mengidap HIV/AIDS, dan penyakit lainnya).
 
      
 -   Pembinaan Mental Sosial
            Selama dalam penampungan sementara (3 hari) juga
            dilakukan pembinaan mental social untuk membuat sadar
            para WTS.
3.   Hasil Identifikasi
         Dari identifikasi dan pengkajian selama berada di
         penampungan sementara/shelter tersebut, maka diketahui
         identitasnya, sehingga dapat dilakukan rujukan/referral
         sesuai kebutuhannya.
       WTS yang memiliki identitas jelas.
}  WTS yang identitasnya di kota/kabupaten tempat razia, bersama Dinas Sosial/Komite Penanganan PMKS Kabupaten/Kota,  mengembalikan ke keluarganya.
}  WTS yang identitasnya di luar kab/kota tempat razia, Dinas Sosial Provinsi/Komite Penanganan PMKS Provinsi bekerjasama dengan Dinas Sosial/Komite Kab/Kota asal WTS, mengembalikan ke daerah asal/koleganya.
    Di kirim ke UPT Dinas Sosial  untuk dilakukan rehabilitasi sosial.
       WTS yang memiliki identitas tidak jelas.
         Dirujuk ke UPT Dinas Sosial Prov Jatim untuk dilakukan
         rehabilitasi social.
 4.   Rehabilitasi WTS
        Rehabilitasi sosial WTS dilakukan dengan
        Sistem dalam Panti dan Sistem Luar Panti sesuai
        dengan kebutuhannya. 
}  Sistem Panti.
   Penanganan dan pembinaan dengan sistem panti, terutama ditujukan kepada WTS yang tidak memiliki identitas jelas , dan dilakukan di UPT Dinas Sosial sesuai dengan kondisi WTS. 
 
}  Sistem Luar Panti.
   Penanganan dan pembinaan dengan sistem luar panti, terutama ditujukan WTS yang identitasnya jelas, maka dilakukan penanganan dan pembinaan melalui tokoh masyarakat, keluarganya dan dilakukan pemberdayaan ekonomi keluarga melalui program-program yang ada di Bidang pada Dinas Sosial Provinsi.
 
       Bimbingan Lanjut.
       a.  Maksud,  ;  Bimbingan lanjut merupakan kegiatan yang sifatnya monitoring dan evaluasi bagi WTS yangdikembalikan ke masyarakat dengan maksud untuk mengetahui apakah WTS  tersebut kembali menjadi PMKS ataukan telah kembali ke jalan yang benar.
        b.  Tujuan, ;  Untuk menentukan tindakan lanjutan yang tepat bagi WTS, serta untuk menyentuk aspek keluarga dan masyarakat di sekitarnya sehingga WTS  tidak kembali ke jalanan atau menjalankan prakteknya.
         c.   Persiapan kegiatan   ;  Melakukan sosialisasi dan koordinasi untuk persiapan kegiatan bimbingan lanjut WTS kepada pemerintah setempat (mulai RT/RW desa/kelurahan/kecamatan/kab/kota) daerah asal WTS
        d.  Sasaran,
}  WTS pasca pengembalian ke masyarakat baik hasil razia maupun hasil binaan UPT,
}   Keluarga WTS yang bersangkutan, dan
}   Tokoh masyarakat di lingkungannya seperti RT/RW, Kades/Lurah, PSKS, Dunia Usaha, dll.
 
 
  e.  Kegiatan, bimbingan lanjut yang dilakukan meliputi :
        -  Identifikasi dan penggalian sumber
        -  Pendekatan kepada pemilik sumber
        -  Negosiasi dengan pemilik sumber
        -  Mengembangkan kemampuan pribadi
        -  Pendampingan  terhadap WTS.
 
  f.  Hasil.
}  Diketahui kondisi lingkungan dan tempat tinggal WTS
}  Termonitor keberadaan eks WTS
}  Teridentifikasi hambatan/permasalahan yang ada
 
  g, Tindak Lanjut.
}  Melakukan pendampingan eks kelayan
}  Pemberian bantuan modal pengembangan
}  Pemberdayaan sumber.
 
   h.   Hambatan Dalam Penanganan WTS.
   -  Lemahnya dukungan dari institusi terkait ( Dinas                
       Sosial/Komite Penanganan PMKS ) di tingkat
       kabupaten/kota dimana WTS berada,kadang tidak
       menerima kehadiran kembali eks WTS.
   -  Kurangnya fasilitas penampungan sementara
       (shelter) di kabupaten/kota  untuk menampung
       hasil razia.
   -   Belum adanya atau kurangnya alokasi dana
        kedaruratan untuk penanganan WTS di
        shelter-shelter hasil razia.
   -   Belum kondusifnya peluang usaha /pekerjaan
        bagi eks WTS saat dikembalikan ke keluarga,
        sehingga kemungkinan kembali ke jalanan
        menjadi WTS masih sangat terbuka.
 
c.PENANGANAN REHABILITASI SOSIAL GELANDANGAN
    DAN  PENGEMIS.
      1.  Razia gelandangan dan pengemis.
      Pelaksanaan razia gelandangan dan pengemis (gepeng)  dilakukan secara teratur dan periodic dengan langkah-langkah kegiatan sebagai berikut :
}  Melaksanakan rapat koordinasi dengan unsur terkait (Dinas Sosial/SKPD yang menangani bidang social, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dll) untuk melakukan pemetaan dan menyusun rencana razia Gepeng.
}  Melaksanakan razia yang dipimpin oleh leading sector  pelaksana.
}  Menampung sementara hasil razia di barak  penampungan / UPT Dinas Sosial  yang terdekat sebagai shelter .
 
2.  Penampungan sementara hasil razia.
       Dalam penampungan sementara, paling lama 3 (tiga)  hari  dilakukan kegiatan identifikasi, pemeriksaan kesehatan, dan assesment/ resosialisasi/pembinaan mental social.
      a.  Identifikasi.
      Maksud, Identifikasi dan pengkajian Gepeng hasil razia adalah untuk menginventarisasi dan mengkaji mengenai identitasnya, riwayat hidupnya, masalah social yang disandangnya, kebutuhan pembinaan yang diperlukan, potensi, dan dinamika kehidupannya.
      Tujuannya, untuk memperoleh data yang akurat, yang dapat menggambarkan profile dari Gepeng hasil razia.
       b. Seleksi : Untuk mengetahui kriteria gepeng dalam memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial penanganan harus di dalam panti
       c. Pemeriksaan Kesehatan  ; Dilakukan pemeriksaan kesehatannya, untuk mengetahui kondisi gepeng (sehat, apakah punya penyakit).
       d. Pembinaan Mental Sosial   ; Selama dalam penampungan sementara (3 hari) juga dilakukan pembinaan mental social terhadap gepeng.
 
   3.  Hasil Identifikasi
        Dari identifikasi selama berada di penampungan
        sementara /shelter  tersebut, maka ditindak lanjuti
        dengan memilah : 
}  Gepeng yang memiliki identitas jelas.
       Untuk lokasi gepeng yang identitasnya di wilayah razia, bersama Dinas Sosial/Komite Penanganan PMKS Kabupaten/Kota,  mengembalikan ke keluarganya.
       Untuk lokasi gepeng yang identitasnya di luar kota/kab tempat razia dilakukan kerjasama antara Dinas Sosial Provinsi/Komite Penanganan PMKS Provinsi dengan Dinas Sosial/Komite Kab/Kota asal gepeng untuk pengembalian ke daerah asal/keluarganya.
       Di kirim ke UPT Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur untuk dilakukan rehabilitasi sosial.
  

}  Bagi yang memiliki identitas tidak jelas.
      Dirujuk ke UPT  Dinas Sosial Prov Jatim untuk dilakukan
      rehabilitasi sosial
 
   4. REHABILITASI GEPENG
       Rehabilitasi sosial gepeng dilakukan dengan Sistem dalam   
       Panti dan Sistem Luar Panti sesuai dengan kebutuhannya. 
}  Sistem Panti. : Penanganan dan pembinaan dengan sistem panti, terutama ditujukan kepada gepeng yang tidak memiliki identitas jelas , dan dilakukan di UPT Dinas Sosial dengan tahapan sesuai mekanisme rehabilitasi.
 
}  Sistem Luar Panti.  :  Penanganan dan pembinaan dengan sistem luar panti, terutama ditujukan gepeng yang identitasnya jelas, maka dilakukan penanganan dan pembinaan melalui tokoh masyarakat, keluarganya dan dilakukan pemberdayaan ekonomi keluarga melalui program-program yang ada di Bidang pada Dinas Sosial Provinsi.
 
  5. Bimbingan Lanjut.
      Maksud, Bimbingan lanjut merupakan kegiatan yang sifatnya monitoring dan evaluasi bagi gepeng yang dikembalikan ke masyarakat dengan maksud untuk mengetahui apakah gepeng tersebut telah berfungsi sosial kembali seperti masyarakat pada umumnya.
g.  Hambatan Dalam Penanganan Gepeng.
}  Lemahnya dukungan dari institusi terkait (Dinas Sosial/Komite Penanganan PMKS ) di tingkat kabupaten/kota dimana gepeng berada.
}  Kurangnya fasilitas penampungan sementara (shelter) di kabupaten/kota  untuk menampung hasil razia gepeng.
}  Belum adanya atau kurangnya alokasi dana kedaruratan untuk penanganan gepeng di shelter-shelter hasil razia.
}  Belum kondusifnya peluang usaha /pekerjaan bagi eks gepeng saat dikembalikan ke keluarga, sehingga kemungkinan kembali ke jalanan menjadi sangat terbuka.
 
5.   POLA REHABILITASI SOSIAL GELANDANGAN PSIKOTIK
       1. Razia Gelandangan Psikotik.  ;  Pelaksanaan razia
           gelandangan psikotik di jalanan, dilakukan secara
           teratur dan periodic dengan langkah-langkah
           kegiatan sebagai berikut :
}  Melaksanakan rapat koordinasi dengan unsur terkait (Dinas Sosial/SKPD yang menangani bidang social, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dll) untuk melakukan pemetaan dan menyusun rencana razia gelandangan psikotik.
}  Melaksanakan razia yang dipimpin oleh leading sector  pelaksana.
}  Menampung sementara hasil razia di barak penampungan/UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang terdekat sebagai shelter
 

2. Penampungan sementara hasil razia.
       Dalam penampungan sementara, paling lama 3 (tiga)  hari  dilakukan kegiatan identifikasi dan pemeriksanaan kesehatan.
       a.  Identifikasi.
       Maksud, Identifikasi dan pengkajian gelandangan psikotik hasil razia adalah untuk menginventarisasi dan mengkaji mengenai identitasnya, riwayat hidupnya, penyakitnya, rehabilitasi yang diperlukan, dan dinamika kehidupannya.
     Tujuannya, untuk memperoleh data yang akurat, yang dapat menggambarkan gelandangan psikotik hasil razia.
      b. Pemeriksaan Kesehatan  ;  Dilakukan pemeriksanaan kesehatannya, untuk mengetahui kondisi kegilaannya.
 
 3.  Pengiriman Ke RSJ
}  Dilakukan penanganan untuk penyembuhan klien secara medis.
}  Apabila dari Rumah Sakit Jiwa sudah dinyatakan sembuh maka akan di kirim ke UPT Dinas Sosial untuk dilakukan rehabilitasi sosial sesuai dengan tahapan yang ada di UPT.
4.Rehabilitasi Gepeng
     Rehabilitasi sosial gelandangan psikotik dilakukan dengan Sistem Dalam Panti yaitu memberikan rehabilitasi sosial dengan kegiatan sebagai berikut:
}  Pendekatan Awal dan Penerimaan Kelayan;
       Memberikan orientasi dan konsultasi kepada lembaga-lembaga terkait dan lintas sektoral guna mendapat dukungan dan calon kelayan;
       Memberikan identifikasi calon kelayan, setelah calon kelayan secara fisik disiapkan dengan dibersihkan/dimandikan dan diberi pakaian yang pantas, mereka mulai dikenalkan dengan panti rehabilitasi dalam bentuk pengelompokan calon kelayan sesuai dengan kriteria:
}  a).Gelandangan psikotik yang masih ada potensi untuk mendapat bimbingan sosialisasi dan keterampilan/disembuhkan;
}  b).Gelandangan psikotik yang tingkat stressnya tinggi sehingga selain tidak mampu diajak berkomuniksi dan tidak bisa konsultasi khususnya tentang program rehabilitasi, mereka dikumpulkan diruangan khusus/kamar isolasi;
}  c).Mengidentifikasi calon kelayan sesuai form  yang telah ditetapkan pihak panti
}  d).Memberikan motivasi calon kelayan untuk mengikuti program rehabilitasi bagi kelayan yang tingkat kesadarannya masih tinggi;
}  e). Setelah calon kelayan diseleksi, maka mereka akan mendapat kesepakatan/semacam kontrak guna mendapatkan bimbingan dan keterampilan;
}  f). Setelah calon kelayan selesai diidentifikasi dan mendapatkan motivasi dan dapat digali potensi yang dimilikinya, maka mulai disusun rencana rencana rehabilitasi dengan menggali sumber yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan kemampuan/potensi yang dilmiliki kelayan. Adapun identifikasi calon kelayan pada saat dilakukan penelitian dan dikelompokkan menurut tingkat psikotiknya guna ditindaklanjuti dalam kegiatan rehabilitasinya.
}   

   b.Pelayanan Rehabilitasi
       Pelayanan Bimbingan Fisik (Kesehatan, gizi dan olah raga);
       Pelayanan Bimbingan Psikis / Mental
       Pelayanan Bimbingan Sosial;
       Bimbingan sosial diberkan setiap saat dengan mendukung sosialisasi kelayan dengan sesama kelayan, dengan petugas panti maupun dengan masyarakat luas, terutama bagi gelandangan psikotik ringan yang sudah bisa berkomunikasi dengan lingkungan. Ditanamkan rasa percaya diri bagi setiap kelayan agar dapat bersosialisasi dengan masyarakat, baik dilingkungan panti maupun diluar panti.
       Pelayanan Bimbingan Keterampilan Kerja;
       Bimbingan keterampilan kerja bagi kelayan diberikan secara individu dan kelompok sesuai dengan potensi yang dimiliki. Adapun jenis keterampilan yang diberikan bisa bersifat home industri, peternakan maupun pertanian. Lama praktek bimbingan keterampilan kerja tidak bisa ditentukan, karena membimbing keterampilan kerja bagi kelayan gelandangan psikotik lebih sulit.
7. Dalam bimbingan keterampilan kerja, kondisi kelayan baik fisik, mental dan potensi masing-masing untuk dikembangkan tidak sama, maka mereka perlu dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu:
           Kelompok Ringan
           Kelompok Sedang
           Kelompok Berat
 
  c. Resosialisasi
     Setelah kelayan mendapatkan pelayanan dan bimbingan sosial di dalam panti dengan bekal bimbingan sosial dan rehabilitasi tersebut pada tahap resosialisasi, kelayan dikembalikan ke masyarakat, di keluarga atau di lembaga yang menampung sebagai tempat penyaluran kelayan.
   d.  Penyaluran   ;  Dalam tahap penyaluran terhadap kelayan yang telah mendapatkan program rehabilitasi, ada tiga alternatif kegiatan, antara lain
           Penyaluran di Panti Sosial
           Mengikuti Program Transmigrasi
           Kembali kepada Keluarga / Masyarakat.
     
   e.  Bimbingan lanjut   ;  Pada tahap ini Petugas panti tetap mengadakan kegiatan yang bersifat pemantauan bagi kelayan dalam pengembangan kerja melalui supervisi dan evaluasi secara berkala.
     f.     Terminasi   ;   Tahap ini merupakan tahap pemutusan hubungan pelayanan dengan kelayan. Kegiatan ini dilakukan oleh petugas panti setelah kelayan dikembalikan  ke masyarakat.
 


VI. P E N U T U P
Permasalahan PMKS Jalanan pada umumnya
tersebar diberbagai wilayah dengankonsentrasi
utama di perkotaan. Pola hidup mereka pada
umumnya tidak teratur dan tidak sehat serta
mengelompok dikantong-kantong kemiskinan
seperti di kolong jembatan, pinggir kali, lokasi
pembuangan sampah, emperan toko, taman,
pinggiran rel kereta apai, bahkan ada yang
tidur dalam gerobak beaerta anak dan
isterinya.
Hal ini tidak sesuai dengan norma social dan menunjukkan derajat kesejahteraan yang rendah. Untuk itu diperlukan adanya akselerasi dalam penanganan PMKS jalanan tersebut, agar memperoleh hasil yang lebih optimal. sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Social, Pasal 38, yang menyatakan bahwa : “ masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial “
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
SELAMAT BERTUGAS




















Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Post


Ramalan

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MOZZA TASK - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Free Blogger Template